Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz! Bagaimana hukum meng-kijing (membuatkan bangunan permanen di atas kuburan) atau memberikan marmer pada kuburan setelah seribu harinya?
Jawaban oleh Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. (hafidzohulloh), Anda dapat download jawabannya berupa MP3 atau dengarkan langsung dengan klik Play pada player di bawah tulisan ini.
Pertanyaan ini diajukan pada saat kajian live pada 21 September 2011. Simak pula kajian bertemakan Fikih Ziarah Kubur oleh Ustadz Fadlan Fahamsyah, silakan download!
Radio Islam ini dapat didengarkan melalui radio AM (Jawa Timur) frekuensi 774 kHz AM, radio streaming / internet di www.AlImanRadio.or.id, juga melalui Flexi radio di nomor *55*510900 kemudian Call/Ok/Yes (tarif Rp5/menit). Simak terus Radio Suara Al-Iman, radio dakwah dan syi’ar Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, siaran tilawah Al-Qur’an Al-Karim dan kajian Islam yang disiarkan dari Gedung STAI Ali bin Abi Thalib Surabaya, join juga pada Facebook (search/cari di Facebook: Radio Suara Al-Iman Surabaya) dan Twitter (@RadioAlIman) kami!
Ustadz Fadlan Fahamsyah, Lc. - Pertanyaan: Bagaimana hukum meng-kijing (membuatkan bangunan permanen) pada kuburan? [ 1:19 | 0.23 MB ] Download (962)


